Puspom TNI: Yang Berhak Tersangkakan Kabasarnas Henri Penyidik Militer, Bukan KPK!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juli 2023 14:20 WIB
Jakarta, MI - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan bahwa yang berhak menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa adalah penyidik militer bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata dia, Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif, sehingga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang prajurit berada ditanggung jawab Puspom TNI. "Untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," kata Agung Jum'at (28/7). Hal itu juga berlaku sebaliknya, bahwa penyidik Puspom TNI juga tidak bisa menetapkan tersangka sipil atau di luar dari anggota militer. Karena setiap institusi telah diatur kewenangannya masing-masing. "Sama kalau saya balik ya mas yah, biar lebih mudah. Saya enggak bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana. Jangan sampai salah kaprah," tambah Agung. Terlebih, Agung mengakui dalam operasi OTT kali ini KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik Puspom. Sampai akhirnya menetapkan tersangka anggota TNI aktif dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas. “Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Agung. Atas kasus ini, Agung menyampaikan masih menunggu laporan resmi dari KPK untuk memulai penyidikan terhadap dua prajurit TNI itu. Meskipun pihaknya baru menerima surat pelimpahan dua anggota itu. “Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka,” pungkasnya. #Puspom TNI