2 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda IDF Terancam Hukuman Mati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juli 2023 17:41 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dua tersangka itu, yakni berinisial Bripka IG dan Bripda IMS. Keduanya terancam hukuman mati. IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Jumat (28/7). Pasal 338 dalam KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun". Sebagai informasi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dalam kasus ini, ada dua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah ditangkap untuk proses penyidikan.