Panglima TNI Tegaskan Peristiwa di Basarnas Perlu Jadi Evaluasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juli 2023 21:26 WIB
Jakarta, MI - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, peristiwa yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) perlu menjadi bahan evaluasi di tubuh TNI. "Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu, mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan fungsi TNI," kata Yudo dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7). Yudo menyampaikan hal itu pada acara ramah tamah setelah memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama Mabes TNI di GOR A Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7). Yudo juga memberikan pesan kepada dua perwira tinggi TNI yang akan bertugas di Basarnas, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) untuk tetap mengingat jati dirinya sebagai prajurit TNI. "Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irwansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing-masing bahwa aku ini TNI," kata Yudo. Dia meminta prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar terus menjalin komunikasi. "Para TNI yang berada di sana juga dibina bahwa mereka masih TNI walaupun bajunya sudah berubah oranye, bajunya sudah berubah baju telur bebek abu-abu," kata dia. Yudo juga memerintahkan para prajurit TNI yang berdinas di Bakamla dan Basarnas dalam seminggu harus pakai seragam TNI. "Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer. Semua TNI yang bertugas di mana pun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," ujarnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023. Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Kasus ini mulanya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7) di Jakarta dan Bekasi.