Tersangka Narkoba Dianiaya Anggota Polda Metro hingga Tewas, Kompolnas Dorong Proses Pidana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Juli 2023 22:16 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas angkat bicara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan narkoba hingga tewas oleh anggota Polda Metro Jaya. Kompolnas menilai, bahwa anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu tidak menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap) dengan baik. “Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia diduga akibat penyiksaan. Padahal Polri sudah memiliki Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM," ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (29/7). Hak setiap orang hidup, hak tidak disiksa, serta hak mendapatkan keadilan di muka hukum, tegas Poengky, harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal itu menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik,” ungakp Poengky. Jika penyidik sudah memutuskan untuk menahan tersangka, ungkp Poengky, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menjamin perlakuan yang baik dan melindungi hak-hak tersangka. Oleh karena itu, kepada orang-orang yang bertanggung jawab harus diproses pidana dan etik. "Kemudian, untuk mencegah terjadinya kekerasan berlebihan terhadap tersangka, pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat,” jelasnya. Selain atasan langsung dan pengawas penyidikan, Poengky mengatakan perlu diperkuat dengan pemasangan CCTV di ruang-ruang penyidikan dan ruang tahanan, penyidik harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta recorder. "Tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan, serta memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan," bebernya. Kompolnas tegas Poengky, akan mengawasi penanganan kasus ini.  "Kasus ini menjadi kasus terakhir, tidak terulang lagi di kemudian hari," tutupnya. Diketahui, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Pihak Polda Metro Jaya sejauh ini masih mendalami apakah anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba hingga tewas punya surat perintah resmi saat bertindak. (Wan)