Mahfud Minta Kasus Kabasarnas dan Anak Buahnya Dituntaskan Lewat Pengadilan Militer

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Juli 2023 09:31 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus yang menyeret nama Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya, Henri Alafiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto diselesaikan lewat pengadilan militer. Maka itu, semua pihak diharapkan berhenti untuk mempersoalkan prosedur hukum dalam kasus suap Basarnas terkait pengadaan baran dan jasa itu. Terlebih lagi KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. "Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan panjang-panjang. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," ujar Mahfud, Minggu (30/7). Menurut Mahfud, meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi jika ada konstruksi hukum kasus yang sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas. KPK sebelumnya mengaku khilaf dalam prosedur penyidikan Henri. Sebab, kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI semestinya ditangani TNI, bukan KPK. Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, pada Rabu (26/7). Dalam kasus tersebut, tiga orang lain juga menjadi tersangka. Masing-masing adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK) dan RA (Dirut PT KAU). (Wan) [caption id="attachment_557036" align="alignnone" width="702"] Infografis menanti peradilan militer terhadap Kabasarnas, Henri Alfiandi (Foto: MI/Aswan)[/caption]