MAKI Nilai Tak Ada Prestasi yang Bisa Diharapkan dari Pimpinan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Juli 2023 10:47 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman menilai tidak ada prestasi yang diharapkan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Pasalnya, Boy begitu disapa menyatakan bahwa pimpinan KPK lainnya yang tidak bersuara ihwal operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan tersangka suap terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsyda Henri Alfiandi dan anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Bukan tanpa alasan Boy mengatakan demikian, sebab dia menyayangkan KPK yang awalnya menyatakan dua pejabat Basarnas tersangka kasus suap, setelah itu dinyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK khilaf terkait OTT yang baru-baru ini digelar di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat. "Nggak bisa diharapkan lagi prestasi yang hendak kita tempuh dari pimpinan yang sekarang ini. Sementara Pak Ghufron cari selamat tetap terpilih lagi, terus kemudian Pak Nawawi juga diam menjadi bisu, mau diharapkan apa pimpinan sekarang ini," ujar Boy saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (30/7). Dengan demikian, Boy mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan KPK jadi 5 tahun tidak diterapkan di era Firli Bahuri Cs. Sebab, menurutnya pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi hingga terlibat pelanggaran kode etik. "Banyak hal kontroversi yang lain. Saya juga berencana melaporkan pimpinan KPK untuk pelanggaran kode etik terkait dengan sengkarut koneksitas OTT TNI ini, terutama yang menyalahkan penyidik dan penyelidik ini, itu udah fatal itu," ungkap Boy. Boy pun menyinggung soal profesionalisme pimpinan KPK saat ini. Seharusnya, tegas dia, kasus yang melibatkan militer aktif harus melibatkan TNI. Di sisi lain juga memang pimpinan KPK sangat tidak mumpuni, tidak profesional. "Jelas-jelas ini dilakukan tentara, ya tentara koneksitas. Minimal koneksitas kalau ndak ya diserahkan, ndak bisa KPK mengumumkan sendiri, itu nggak bisa, itu pelanggaran berat menurus saya," katanya. Lebih lanjut, MAKI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan agar masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu berlaku untuk periode mendatang. "Jadi satu hal ini pelanggaran berat, kedua Mahkamah Konstitusi saya minta untuk membuat putusan seperti yang saya ajukan kemarin, untuk menyatakan bahwa 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang," tutur Boy. "Salah satu alasan saya itu kan, kalau Indonesia negara hukum dan asasnya asas manfaat, selain kepastian dan keadilan. Nah ini kalau diberikan sekarang tidak bermanfaat, malah mudarat, banyak keburukannya nanti. Jadi jangan dikasihkan yang periode sekarang," imbuh Boya. (Wan) [caption id="attachment_556841" align="alignnone" width="698"] Infografis kode "dana komando" suap Kabasarnas, Henri Alfiandi.(Foto: MI/La Aswan)[/caption]