PTDH dan Pasal Berlapis Menanti AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 September 2023 20:42 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron dengan menangkap 39 tersangka. Salah satu yang ikut ditangkap adalah AKP Andri Gustami. Merespons adanya anggota Polri yang disebut-sebut sebagai kurir narkoba ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan sanksi tegas berupa pemecatan. Dan jeratan pasal berlapis sebagai hukuman kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan itu. "Proses etik dengan sanksi maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (15/9). Poengky menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang mampu merusak dan membunuh generasi muda bangsa. Oleh karena itu, tambah Poengky, harus dihadapi bersama-sama. "Jika ada aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegak hukum ternyata malah jadi jaringan bandar narkoba, maka kepada yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ungkapnya. Kurir Spesial Bareskrim Polri pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa terdapat 39 tersangka perdagangan narkoba jaringan internasional. Mereka diketahui bekerja untuk Fredy Pratama yang disebut sebagai bandar terbesar di Indonesia. Dari total pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 26 orang di antaranya dilakukan oleh Polda Lampung sejak 2019. Termasuk selebgram Adelia Putri dan mantan Kasat Narkoba Polresta Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Keterlibatan AKP Andri itu pun dibenarkan Dir Ditresnarkoba, Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya. Bahkan Erlin menyebut AKP Andri Gutami berperan sebagi kurir spesial. "Iya benar dia berperan menjadi kurir spesial," ungkap Erlin, Rabu (13/9). Meski begitu, Erlin tidak menjelaskan secara rinci peran dari oknum polisi tersebut. (An)