Satu Tersangka Korupsi di Kemnaker Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 13:55 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta yang merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan sistem tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain I Nyoman Darmanta, penyidik KPK juga memanggil tiga orang PNS Kemnaker sebagai saksi hari ini. Ketiga orang itu masing-masing bernama Agus Ramdhay, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan. "Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9). Berdasarkan informasi yang dihimpun tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing bernama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia. Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu usai KPK mendapat laporan dari masyarakat. Sebagai informasi, bahwa sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin juga telah diperiksa KPak sebagai saksi terkait kasus tersebut. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi. Selain itu, KPK menyebut banyak masalah dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (24/8). Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan. (An) #Korupsi di Kemnaker