KPK Belum Panggil Mentan Syahrul Limpo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 21:16 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pasca dikabarkan menjadi tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Info sementara belum ada jadwal (pemanggilan Mentan SYL), tenang nanti di info jika ada," ujar salah satu sumber di KPK, Rabu (4/10). Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disambangi personel polisi bersenjata lengkap pada Rabu (4/10/2023). Kemudian rumah staf Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10) kemarin. Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan catatan penting yang berkaitan dengan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). "Ditemukan berikut diamankan bukti antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/10). Namun demikina, Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas pemilik rumah tersebut. "Analisis dan penyitaan segera akan kembali dilakukan," ujar Ali. Sebelumnya juga, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu yang digeledah, yaitu rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9) sore hingga Jumat (29/9). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini. Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut. Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).