Jaksa Bongkar Perpindahan Duit Perusahaan Rafael Alun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 23:55 WIB
Jakarta, MI - Jaksa membongkar perpindahan duit dari perusahaan PT Cubes Consulting milik terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10). Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo, sebagai saksi untuk Rafael Alun. Jaksa awalnya bertanya ke Gunadi soal pemberian pinjaman dari PT Cubes Consulting ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC). Sebagai informasi, PT SKPC sendiri merupakan perusahaan yang masih terkait dengan Rafael Alun. Jaksa menyebut PT Cubes Consulting memiliki pengeluaran pada tahun 2010 yang ditujukan kepada ke PT SKPC. Namun, Gunadi mengaku tak ingat. "Pernah ada pengeluaran ke Statika Kensa tadi Pak?" tanya jaksa. "Seingat saya tidak pernah Pak," jawab Gunadi. "Di tahun 2010 Pak? Ini masih masa saudara ini?" tanya jaksa. "Ya, seingat saya tidak pernah, Pak," jawab Gunadi. "Nah ini tanggal 12 April 2010 ada pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima nilainya Rp 400 juta. Masih ingat?" tanya jaksa. "Tidak, Pak," jawab Gunadi. Gunadi mengaku tak mengetahui apa itu PT Statika Kensa Prima Citra. Dia menyebut PT Cubes Consulting tak ada hubungan operasional dengan PT SKPC. "Nah, kan tadi saudara nih yang punya spesimen tanda tangan pengeluarannya dengan Pak Bambang. Siapa yang perintahin saudara tanda tangan cek itu? Nggak cuma sekali Pak. Ada hubungan bisnis nggak dengan PT Statika Kensa ini?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu, Pak, PT Statika Kensa itu PT itu apa, Pak," jawab Gunadi. "Siapa yang perintahkan Saudara untuk tanda tangan? Ada hubungannya nggak ini dengan operasional Cubes?" tanya jaksa. "Tidak," jawab Gunadi. Jaksa lalu menunjukkan bukti pengeluaran PT Cubes Consulting untuk pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC). Uang pinjaman itu diberikan sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp 1,5 miliar. "Rp 400 juta Pak, ini juga, ini tadi pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra, satu. Kemudian, di tanggal berikutnya 13 April 2010 pemberian peminjaman dana ke PT Statika Kensa Prima. Kedua, tanggal 20 April, pemberian pinjaman ke PT Statika Kensa Prima, Ketiga. Ini yang kedua tadi, nilainya Rp 450 juta. Kemudian yang ini, Rp 350 juta. Kemudian yang keempat Rp 300 juta. Siapa yang bisa memerintah saudara? Totalnya Rp 1,5 miliar ini Pak. Siapa?" tanya jaksa. "Pemegang saham, Pak," jawab Gunadi. Jaksa menanyakan siapa yang memerintahkan pemberian pinjaman tersebut. Gunadi mengatakan perintah itu diberikan oleh Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023 Albertus Bambang Trinurcahyo. "Saya tanya siapa?" tanya jaksa. "Saya informasi dari Pak Bambang," jawab Gunadi. Gunadi juga mengaku lupa terkait ada atau tidaknya pengembalian dari PT SKPC untuk pinjaman Rp 1,5 miliar tersebut. "Saya lupa Pak," jawab Gunadi. Jaksa kemudian bertanya ke Bambang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Bambang mengatakan pemberian pinjaman itu merupakan perintah Rafael Alun. "Itu inisiatif siapa Rp 1,5 m dikeluarkan?" tanya jaksa. "Dari Pak Alun Pak," jawab Bambang. "Jadi itu jelas ya, clear ya, perintah dari Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo Rp 1,5 miliar begitu ya?" tanya jaksa. "Betul," jawab Bambang. Diketahui, dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT Cubes Consulting merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun bersama Ernie. PT Cubes Consulting didirikan pada tahun 2008. Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit gratifikasi lewat PT Cubes Consulting tersebut. Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit dari wajib pajak lewat perusahaan tersebut. Uang itu, menurut jaksa, disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan senilai Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN. Selain PT Cubes Consulting, dakwaan jaksa juga menyebut soal PT SKPC. Rafael Alun disebut menempatkan Ernie sebagai Komut PT SKPC. Selain itu, jaksa juga menyebut Rafael Alun membangun rumah menggunakan uang Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil investasi di PT SKPC pada tahun 2011. Selain itu, jaksa juga menyebut Rafael Alun beberapa kali menempatkan uang di PT SKPC, yakni Rp 315 juta pada 2006 dan Rp 5,1 miliar dengan nama ibu dan istrinya. Rafael Alun juga disebut menempatkan Rp 1,1 miliar yang merupakan hasil investasinya di PT SKPC ke rekening orang lain pada tahun 2010. Jaksa juga menyebut Rafael Alun menempatkan uang Rp 5,6 miliar dari keuntungan PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri ke rekening orang lain sejak 2012. Dalam kasus ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16 miliar dari wajib pajak lewat sejumlah perusahaan. Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar.