Kejagung Perkuat Bukti Korupsi BTS Kominfo Lewat Bos-bos Perusahaan Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Oktober 2023 19:12 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,032 triliun menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate dan kawan-kawan. Tidak hanya pada tindak pidana korupsinya, tetapi Kejagung juga melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya. Pada hari ini, Selasa (10/10), enam saksi dipanggil untuk mendalami kasus tersebut. Dari enam saksi itu terdapat empat bos perusahaan. Yaitu FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika, DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama, RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia dan SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Sementara dua saksi lainnya adalah JR selaku Managing Partner AGPR dan A selaku Managing Partner ANG Law Firm. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa keenam orang saksi diperiksa atas nama tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan kawan-kawan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. Seperti diketahui dalam kasus ini tim Penyidik Kejagung menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate. Selanjutnya Muhammad Yusrizki Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo. (An) #Korupsi BTS Kominfo