Kejagung Perkuat Bukti Korupsi BTS Kominfo Lewat Bos-bos Perusahaan Ini
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
10 Oktober 2023 19:12 WIB
![Kejagung Perkuat Bukti Korupsi BTS Kominfo Lewat Bos-bos Perusahaan Ini](https://monitorindonesia.com/2023/09/Kejaksaan-Agung-RI.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,032 triliun menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate dan kawan-kawan.
Tidak hanya pada tindak pidana korupsinya, tetapi Kejagung juga melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya.
Pada hari ini, Selasa (10/10), enam saksi dipanggil untuk mendalami kasus tersebut. Dari enam saksi itu terdapat empat bos perusahaan. Yaitu FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika, DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama, RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia dan SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
Sementara dua saksi lainnya adalah JR selaku Managing Partner AGPR dan A selaku Managing Partner ANG Law Firm.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa keenam orang saksi diperiksa atas nama tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan kawan-kawan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Seperti diketahui dalam kasus ini tim Penyidik Kejagung menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Selanjutnya Muhammad Yusrizki Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo. (An)
#Korupsi BTS Kominfo
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri! Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah (Foto: Dok MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/2021/11/Trubus.jpg)
Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri!
14 jam yang lalu
Tekno
![Akun Instagram Kemenkominfo Dibantai Netizen Usai Pamer Koneksi 5G di Tengah Kasus Peretasan PDNS: Pengalihan Isu dan Tak Tahu Malu! Postingan akun instagram Kemenkominfo soal koneksi 5G di tengah kasus peretasan PDNS (Foto: Dok MI/Screnshoot)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/instagram-kemenkominfo-2.webp)
Akun Instagram Kemenkominfo Dibantai Netizen Usai Pamer Koneksi 5G di Tengah Kasus Peretasan PDNS: Pengalihan Isu dan Tak Tahu Malu!
29 Juni 2024 18:16 WIB
Nasional
![PDNS Ditenderkan kepada Pihak Swasta tapi Bocor, Aleg PKS Minta Kemenkominfo Tanggung Jawab! Budi Arie 'Jantan' Nggak? Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menkominfo-budi-arie-setiadi-2.webp)
PDNS Ditenderkan kepada Pihak Swasta tapi Bocor, Aleg PKS Minta Kemenkominfo Tanggung Jawab! Budi Arie 'Jantan' Nggak?
29 Juni 2024 15:26 WIB