Pimpinan Anak Usaha Jasa Marga Disasar Kejagung, Temukan Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ Rp 1,5 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Oktober 2023 20:39 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa pimpinan proyek area 1 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) inisial P dan 7 orang lainnya, Selasa (10/10). PT JJC adalah anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang mengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Adapun 7 saksi lainnya itu adalah S selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020, HA selaku Pegawai PT Waskita, GIMPM selaku Direktur PT JJC Periode 25 Juni 2021-10 Maret 2022 dan BS selaku Konsultan Penguji PT Pratama Daya Cahya Manunggal. Lalu, YHP selaku Sekretaris Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design Tol Japek II Elevated periode 2017-2019, K selaku Direktur Utama PT Farika Beton dan DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Periode 2015-2016. Menurut Ketut pemeriksaan 8 saksi itu untuk empat tersangka yakni Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) DD; Ketua Panitia Lelang PT JJC YM; Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS dan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut. Untuk diketahui, bahwa dugaan korupsi terjadi ketika tol MBZ tersebut masih dalam proses pengerjaan pembangunan. Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan, nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini. "Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami. Ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," ungkap Kuntadi, Rabu (13/9) lalu. 5 Tersangka Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. Pada Rabu (13/9/2023) ada tiga tersangka utama yakni DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016. Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan, dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting. Sementara tersangka teranyar adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas. Tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001. (An)