Irwan Sapta Putra Lulusan Doktor ke-18 di Universitas Kristen Indonesia

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 22:33 WIB
Jakarta, MI -  Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Pusat menggelar Ujian Terbuka (promosi Doktor) Promovendus Irwan Sapta Putra, Jum'at (13/10). Hadir sebagai Dewan Penguji Dr. Dhaniswara K Harjono, S.H., M.H., MBA. (Rektor), Prof.Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. , Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., M.S., Dr. Maruarar Siahaan,S.H., Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.H., M.Hum., Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H. Adapun judul desertasi yang diangkat “ Rekontruksi politik Hukum Pidana Tentang Legal audit Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam BUMN Di Indonesia melalui Hukum Progresif Sebagai JusConstituendum” Dalam isi disertasinya Irwan Sapta Putra memaparkan, peran legal audit dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi pada korporasi BUMN dapat menjadi alat bukti surat dan dokumen hasil audit hukum. Sehiggga dari hasil audit hukum tersebut maka dapat diketahui apakah pada perusahaan BUMN yang dilakukan audit hukum oleh auditor tersebut diketahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam hal pihak Direksi menjalankan tanggungjawabnya dalam menjalani usahanya. "Serta memimpin Perusahaan BUMN dalam rangka mencari keuntungan bukan sebaliknya yaitu kerugian dalam menjalankan usaha, yang hal tersebut dapat memberatkan keuangan negara sebagaimana yang terjadi saat ini dimana Kementerian BUMN yang mengalami kerugian seperti PT Garuda Indonesia, PT Jiwasraya, PT Asabri, dan Perusahaan BUMN lainnya," urainya. Menurut Irwan, penggunaan hukum progresif tentang legal Audit terhadap tindak pidana korupsi dalam BUMN di Indonesia merupakan bentuk dari peggunaan hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Dimana dalam gagasannya mengatakan, bahwa hukum adalah untuk manusia bukan manusia untuk hukum. "Oleh karena itu ilmu hukum tentang legal audit dapat diterapkan kepada korporasi BUMN sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di BUMN sekaligus sebagai propesi hukum yang berguna untuk manusia," katanya. Sehingga. lanjut dia, gagasan Satjipto Rahardjo yang mengatakan bahwa hukum adalah untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif menempatkan pemahaman hukum manusia untuk hukum. Menurut Irwan, Hukum progresif menempatkan hukum bukan hanya sebatas peraturan perudang-undangan tertulis semata, namun harus terbebas dari aturan normatif. “Para pengguna atau pelaku hukum, seperti hakim, advokat, dan juga propesi legal auditor diharapkan menggali hukum secara subtantif dari tindak terkekang atas aturan procedural. Hal ini ditunjukan untuk mencapai keseimbangan antara kepastian, kebermanfaatan dan keadilan,” tandasnya. Dala pembacaan hasil yudisium oleh ketua Sidang Dr. Dhaniswara K Harjono, S.H., M.H., MBA. (Rektor), menyatakan, dimana para penguji dan promotor sudah memberikan penilaian kepada Promovendus Irwan Sapta Putra menyatakan lulus sidang terbuka Promosi Doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92 predikat Cumlaude. Sebagai informasi bahwa Dr. Irwan Sapta Putra SH, MH menjadi lulusan Doktor ke-10 yang dihasilkan Program studi Program Doktor dan lulusan Doktor ke 18 di Universitas Kristen Indonesia. (Lian)