Cari Bukti Korupsi, Kejati Sumsel Geledah Kantor Pajak Palembang Ilir Timur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2023 19:55 WIB
Kejati Sumsel melakukan penggeledahan kantor Pajak Palembang terkait korupsi pajak (Foto: Dok Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel melakukan penggeledahan kantor Pajak Palembang terkait korupsi pajak (Foto: Dok Kejati Sumsel)

Palembang, MI - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak pada tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyatakan bahwa selain kantor pajak tersebut, pihaknya juga menggeledah rumah tersangka hingga kantor PT. Lematang Enim Energi.

"Yang digeledah adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang, Rumah Tersangka RFG, Rumah Tersangka NWP, Rumah Saksi NR di Jaka Permai Palembang dan PT. TJONG SANTOSA ABADI Jl. Mayor Ruslan Palembang/ Jl. Nungcik Pasundan Palembang," ujar Vanny, Jum'at (17/11).

"Lalu kantor PT. Heva Petroleum Energi Jl. Sukabangun II Palembang, Saksi N (PT. Rizki Jaya Utama) Jl. Pangeran Ayin Griya De Pangeran Kab. Banyuasin/ Jl. Sako Raya Kota Palembang/ Jl. Residen A. Rozak Kota Palembang, Ruang Juara (Dekat Kantor Luran KM 5 Letnan Murot dan Kantor PT. Lematang Enim Energi Jl. Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kabupaten Muara Enin," sambungnya.

Dari penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut, pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut. "Penggeledahan dipimpin oleh ketua tim berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga 3 PNS pajak sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang kini telah ditahan itu adalah RFG, NWP dan RFH.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Vanny.

Vanny menambahkan penahanan dilakukan pada Senin, (6/11). Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut. 

Tersangka RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang Sementara, tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 6 November hingga 25 November 2023.

"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP 'Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana'," kata Vanny.

Vanny mengatakan para tersangka yang merupakan pegawai pajak tersebut diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam prosese pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memeriksa saksi berjumlah 35 orang.

"Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tandasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada 3 pegawainya yang dijadikan tersangka itu. Kemenkeu memecat RFG sebagai PNS, sementara NWP dan RF masih dijatuhkan sanksi pembebasan tugas. 

Ketiganya bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.

"DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Romadhaniah melalui siaran pers, Selasa (31/10).

Romadhaniah mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Hal ini menurutnya sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. (Ald)