Istana Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 November 2023 07:43 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana [Foto: Instagram]
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana [Foto: Instagram]
Jakarta, MI - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rancang Keputusan Presiden (Keppres), tentang pemberhentian sementara Firli dari kursi Ketua KPK pun tengah disiapkan.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip Jumat (24/11).

Ari mengatakan, rancangan Keppres itu juga bakal segera diajukan ke Presiden Joko Widodo, dan selanjutnya bakal diteken oleh Jokowi.

“Rancangan Keppres tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan ke Presiden pada kesempatan pertama,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres), terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Usai berstatus tersangka.

Hal tersebut merujuk dalam ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).