Beda Sikap KPK dan Kejagung Soal Oknumnya Tersangkut Kasus Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 November 2023 14:57 WIB
Gedung KPK (kiri) dan Kejagung (kanan) (Foto: MI/Aswan)
Gedung KPK (kiri) dan Kejagung (kanan) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tedapat perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika oknumnya tersangkut kasus dugaan korupsi. Seperti pada kasus yang menimpa Kejaksaan Negeri Bondowoso baru-baru ini dan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.

Di kasus suap yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kejagung menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum.

Sementara KPK menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus korupsi di Polda Metro Jaya.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah atau janji. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendampingi Firli dengan menerjunkan Tim Biro Hukum KPK. 

"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11). 

"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum," lanjut Alex. 

Menurut Alex, sampai saat ini Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK. Ia juga berkantor seperti biasa dan mengikuti rapat lembaga antirasuah. Adapun Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). 

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tuaks Alex. 

Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji. Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara. 

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11). 

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Atas hal itu Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah

Dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli kini digantikan sementara oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Kejagung Tak Beri Bantuan Hukum Kajari Bondowoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro yang tersandung kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa hal ini juga berlaku untuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang juga ikut terseret kasus tersebut.

“Saat ini kami belum terpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan (hukum),” ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis (16/11).

Ketut menjelaskan bahwa Puji Triasmoro dan Alexander Silaen telah dipecat sementara sehingga kehilangan hak-haknya sebagai aparatur Kejaksaan.

“Dipecat sementara karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seorang PNS,” kata Ketut.

Upaya tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka bersih-bersih internal kejaksaan. Ketut menegaskan bagi aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan akan ditindak secara tegas.

“Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," kata ia.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penanganan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11).

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Uang senilai Rp225 juta juga telah diamankan.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Puji Triasmoro dan Alexander Silaen, serta pihak swasta pengendali CV Wijaya, Andika Imam Wijaya dan Yossy S Setiawan. Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 16 November hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK. (Wan)

Topik:

kpk kejagung