Hakim Minta Uang Korupsi BTS Rp 1 M Dikembalikan, Sespri Johnny G Plate Minta Dicicil

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2023 02:16 WIB
Happy Endah Palupi (Foto: ANTARA)
Happy Endah Palupi (Foto: ANTARA)
Jakarta, MI - Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, meminta Happy Endah Palupi, Sekretaris Pribadi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate agar mengembalikan uang hasil daripada korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 1 miliar ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun Happy meminta izin untuk menyicilnya. "Saya ingin mengembalikan, tapi minta izin untuk menyicil," pinta Happy dalam persidangan atas terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11).

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menegaskan agar hal tersebut bukan hanya sekedar niat saja, akan tetapi haru benar-benar direalisasikan, sebab bukan uang itu bukan hak milik Happy. "Jangan hanya niat, sksekusi langsung karena itu bukan hak saudara. Saudara kan terima gaji dari negara," tegas Hakim Pontoh.

Adapun uang Rp 1 miliar itu diterima oleh Happy secara bertahap, 20 kali. Uang itu merupakan bagian dari Rp 500 juta per bulan untuk Johnny G Plate dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui orang kepercayaannya.

Pada sidang sebelumnya, Happy yang juga Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo mengaku membagi-bagikan uang Rp 500 juta yang 20 kali diterimanya. 

Uang itu, menurut dia, dibagikan ke kepada juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Hal itu disampaikan Happy saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9). 

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

"Tadi begitu pembagiannya? Ibu ambil Rp 50 juta, untuk si Dedy Rp 100 juta, berarti ada sisa Rp 350 juta, (Rp) 350 (juta) diserahkan ke Walbertus?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Betul, Yang Mulia," jawab Happy.

"Saudara serahkan sama dia? Rp 350 juta?" tanya hakim.

"Range-nya sekitar itu," jawab Happy.

Heppy mengatakan uang itu diterima Walbertus di ruangannya. Hakim kemudian bertanya total uang yang telah diterima Happy.

"Itu kata Saudara berlangsung 20 kali?" tanya hakim.

"Sepanjang ingatan saya, iya, Yang Mulia," kata Happy.

"20 kali Rp 500 juta berarti ada Rp 10 miliar?" tanya hakim.

"Harusnya iya," jawab Happy.

Heppy mengatakan uang itu selalu diterima oleh Staf TU Kemkominfo Yunita. Hakim kemudian menanyakan untuk apa uang itu digunakan. Happy mengaku jika itu digunakan untuk kebutuhannya.

"Yang Rp 50 juta (yang menjadi bagian Anda) untuk apa?" tanya hakim.

"Untuk kebutuhan saya sendiri," jawab Happy.

"Nggak dibagi staf?" tanya hakim.

"Ada beberapa kali saya bagi tapi nggak selalu," jelas Happy.

Hakim bertanya lagi apa yang sudah dibeli Happy dengan uang tersebut. Menurut Happy, uang itu tak dibelikan barang apa pun.

"Beli apa?" tanya hakim.

"Ndak beli apa-apa, karena itu kan tiap bulan, Yang Mulia, segitu, dan kadang bukan untuk saya dan dibagikan ke teman-teman juga," jawab Heppy.

Adapun kasus ini telah menyeret 16 tersangka. Ada yang sudah dimejahijaukan di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan ada yang masih melengkapi berkas perkara. 16 tersangka itu adalah:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development UI

15. Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK

16. Sadikin Rusli selaku perantara pemberi uang

(LA)