Pengusutan Korupsi Komoditas Emas Rp 47,1 T di Kejagung Lelet, Ketua KPK Nawawi Diminta Ambil Alih!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2023 22:42 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Nuramin)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menilai pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan lelet atau juga jalan di tempat.

Belum ada yang diseret sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat itu mengatakan bahwa pihaknya akan segera memutuskan penanganan perkara ini, masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau kepabeanan. 

Belum diketahui apa sebab akibat lambatnya kasus ini diusut. Namun yang jelasnya sudah banyak saksi yang diperiksa. Bahkan para pegawai BUMN PT Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY ikut diperiksa penyidik gedung bundar Kejagung itu.

Terakhir, Kejagung memeriksa BLS selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, IT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, dan KK selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu.

Atas hal ini, Kurnia begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (29/11) malam meminta kasus ini dilimpahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini telah dinahkodai oleh Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan komitmennya, Nawawi akan kembali memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK. Sebab KPK pada saat ini dinilai hanya bernyali menangkap kasus "ikan kecil", tidak pada kasus besar atau ikan besar (Big Fish).

"Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK ya mau nggak mau harus dapat mengusut tuntas kasus-kasus yang mandek pula. Misalnya kasus besar yang dimaksud itu. Saya kira KPK dibawah komando Nawawi ini bisa ambil alih kasus emas yang seksi ini. Seperti pada biasanya kasus yang diusut Kejagung dilimpahkan ke KPK," jelas Kurnia.

Kurnia menilai bahwa kasus dugaan rasuah komoditas emas yang disebut merugikan negara sekitar Rp 47,1 triliun ini juga bisa dilakukan supervisi antara Kejagung dengan KPK. 

"Patut kita pertanyakan kepada Kejaksaan Agung, hingga kini belum mengungkap kelanjutan kasus ini," tegas Kurnia.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Kejagung membuka konstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.  

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor. “Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie, Senin (22/5).

Dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya. Febrie menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum. 

Febrie menambahkan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021.

“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basic-nya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihkanya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud," kata Ketut.

Informasi tambahan, bahwa dalam kasus ini Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022. (LA)