Pius Lustrilanang Pelit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Desember 2023 20:11 WIB
Pius Lustrilanang (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa]
Pius Lustrilanang (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa]
Jakarta, MI - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) cs, Jumat (1/12) sore ini.

Pius diperiksa kurang lebih selama sekitar tujuh jam sejak pukul 09.58 WIB hingga pukul 17.16 WIB.

Namun, saat ditanya awak media, Pius pelit bicara. Khususnya terkait materi pemeriksaan tim penyidik, hingga aliran dana diduga dirinya terima dalam pengondisian hasil pemeriksaan BPK di Sorong.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik, silakan tanyakan kepada penyidik," kata Pius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, Rabu (15/11). 

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik, yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua.

Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang, dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

KPK membuka peluang akan menggali keterangan Pius Lustrilanang, untuk dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka.