Menanti KPK Tahan Eddy Hiariej Usai Mundur dari Wamenkumham
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Menanti KPK Tahan Eddy Hiariej Usai Mundur dari Wamenkumham Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/20ce54dd-c29b-4823-9569-ffae630fdbf0.jpg)
Jakarta, MI - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut keputusan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) bukan hal yang luar biasa.
Dia menyebut sudah sepatutnya pejabat negara yang dijerat menjadi tersangka untuk mundur.
"Langkah Wamenkumham mengundurkan diri dari jabatannya bukanlah hal yang luar biasa, karena dilakukan pada saat proses penyidikan dimana dia sudah menjadi tersangka," ujar Yudi, Kamis (7/12).
Yudi menyebut, karena Eddy sudah mengundurkan diri, maka tim penyidik KPK bisa segera menahan Eddy. Apalagi, Eddy hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
"Sebagaimana kita tahu bahwa KPK biasanya akan melakukan penahanan pada saat proses penyidikan karena alasan obyektif yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun dan juga alasan subyektif yaitu tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana korupsi," kata Yudi.
"Sehingga cepat atau lambat Eddy tentu akan ditahan dalam penuntasan kasus dugaan penerimaan gratifikasi," sambung Yudi.
Yudi meyakini Eddy akan datang hari ini memenuhi undangan penyidik karena Eddy merupakan sosok yang paham koridor hukum.
"Sekaligus juga penyidik KPK tidak perlu ragu melakukan penahanan hari ini karena yang brrsangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan sebagai Wamenkumham," kata Yudi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham pada Kamis (7/12).
Selain Wamenkumham Eddy, KPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya juga akan dipanggil sebagai tersangka besok.
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik Minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Anyer, Banten, Jakarta, Rabu (6/12).
Ali meminta Eddy Hiariej dkk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ali memastikan surat pemanggilan terhadap mereka sudah diterima oleh mereka.
"Surat terima sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.
Eddy Kirim Surat Penguduran Diri
Wamenkumham Eddy mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.
"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (6/12).
"Kalau tidak salah, (surat) masuk hari Senin yang lalu," sambungnya.
Dia mengatakan surat tersebut akan segera diserahkan kepada Jokowi. Pasalnya, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin, 4 Desember 2023.
"Akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Ari mengaku tak mengetahui alasan Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham. Sebab, dia belum melihat isi surat yang dikirim Eddy untuk Jokowi.
"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/karen-agustiawan.webp)
Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA
4 jam yang lalu
![Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketum-nasdem-surya-paloh.webp)
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
5 jam yang lalu
![Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto: Dok MI/Jasindo)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-jasindo.webp)
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
11 jam yang lalu
![Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka PT Pelni (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim (Foto: Dok Pelni)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pelni.webp)
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
13 jam yang lalu
![Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saksi-korupsi-abdul-gani-kasuba.webp)
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
14 jam yang lalu
![Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
15 jam yang lalu