Menanti KPK Tahan Eddy Hiariej Usai Mundur dari Wamenkumham

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Desember 2023 14:50 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Ist)
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut keputusan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) bukan hal yang luar biasa.

Dia menyebut sudah sepatutnya pejabat negara yang dijerat menjadi tersangka untuk mundur.

"Langkah Wamenkumham mengundurkan diri dari jabatannya bukanlah hal yang luar biasa, karena dilakukan pada saat proses penyidikan dimana dia sudah menjadi tersangka," ujar Yudi, Kamis (7/12).

Yudi menyebut, karena Eddy sudah mengundurkan diri, maka tim penyidik KPK bisa segera menahan Eddy. Apalagi, Eddy hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

"Sebagaimana kita tahu bahwa KPK biasanya akan melakukan penahanan pada saat proses penyidikan karena alasan obyektif yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun dan juga alasan subyektif yaitu tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana korupsi," kata Yudi.

"Sehingga cepat atau lambat Eddy tentu akan ditahan dalam penuntasan kasus dugaan penerimaan gratifikasi," sambung Yudi.

Yudi meyakini Eddy akan datang hari ini memenuhi undangan penyidik karena Eddy merupakan sosok yang paham koridor hukum.

"Sekaligus juga penyidik KPK tidak perlu ragu melakukan penahanan hari ini karena yang brrsangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan sebagai Wamenkumham," kata Yudi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham pada Kamis (7/12).

 

Selain Wamenkumham Eddy, KPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya juga akan dipanggil sebagai tersangka besok.

 

"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik Minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Anyer, Banten, Jakarta, Rabu (6/12).

 

Ali meminta Eddy Hiariej dkk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ali memastikan surat pemanggilan terhadap mereka sudah diterima oleh mereka.

"Surat terima sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.

Eddy Kirim Surat Penguduran Diri

Wamenkumham Eddy mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (6/12).

"Kalau tidak salah, (surat) masuk hari Senin yang lalu," sambungnya.

Dia mengatakan surat tersebut akan segera diserahkan kepada Jokowi. Pasalnya, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin, 4 Desember 2023.

"Akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.

Ari mengaku tak mengetahui alasan Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham. Sebab, dia belum melihat isi surat yang dikirim Eddy untuk Jokowi.

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.