KPK Bidik Unsur Pidana Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Kementan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2023 06:07 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/An)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik unsur pidana atas dugaan keterlibatan sejumlah petinggi partai politik (Parpol) dalam pengerjaan beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacara tersangka korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen merespons pernyataan kubu Firli Bahuri yang mengklaim tidak pernah berkomunikasi ataupun memeras kliennya. Menurutnya hal itulah menjadi pintu masuk pemerasan yang dilakukan Firli kepada kliennya.

"Tindak lanjutnya adalah penyelidikan, kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan. Nah siapa nanti yang dituju, kan peristiwa pidananya dulu yang dicari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/12) kemarin.

Ali menegaskan bahwa perkara SYL tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. "Yang jadi persoalan di Polda dengan tersangka Pak FB (Firli Bahuri) ini bukan (kasus) SYL yang sekarang. Itu beda," jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan petinggi parpol itu, sebelumnya Djamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan. Hal itu sebagai balasan dari sejumlah klaim yang disampaikan pihak Firli Bahuri soal kasus ini.

“Tapi aku enggan untuk menyebutkan partai mana. Aku kan lalu kirim sinyal ke lawyernya siapa itu, Pak FB. Yang ngomong jangan asal ngomong karena kalau kita buka. Bisa-bisa Pilpres ini bisa tunda ini,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak diungkap klaim secara gamblang soal keterlibatan sejumlah oknum petinggi partai politik. Lantaran, ia menjaga kondisi atau iklim kondusif dalam rangka menghadapi pemilihan presiden dan pemilu 2024.

"(Itu soal) Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti," katanya. (Wan)