KPK Bidik Tambang Nikel di Malut Buntut Petinggi Harita Group Tersangka Suap AGK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2023 17:47 WIB
Tujuh tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan proyek di Pemkab Maluku Utara (Foto: MI/Aswan)
Tujuh tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan proyek di Pemkab Maluku Utara (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pasca menetapkan petinggi anak perusahaan Harita Group sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kasus dugaan korupsi tambang nikel di Malut.

Petinggi anak perusahaan Harita Group itu adalah Stevi Thomas. Dia adalah Direktur Hubungan Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada.

KPK mengklaim telah mengantongi sejumlah informasi terkait persoalan tambang nikel itu. "Tidak tertutup kemungkinan Maluku Utara terkenal dengan tambang nikelnya kan. Nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip pada Kamis (21/12).

Diketahui, Stevi Thomas menjabat sebagai Direktur Hubungan Eksternal sejak Desember 2022, dan berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam menangani hubungan eksternal. Selain itu, ia juga menjadi Komisaris Utama beberapa anak perusahaan Trimegah Bangun Persada lainnya, yakni Megah Surya Pertiwi dan Obira Mitra Jaya.

Suap Gubernur Malut AGK

Dalam operasi tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Gani Kasuba baru-baru ini, Stevi Thomas ikut terseret. Dia telah menyandang status sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan proyek di Pemkab Maluku Utara itu.

Stevi diduga memberikan uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sebagai pemberi uang haram, Stevi Thomas bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI) serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW) disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Teruntuk Kristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan. Namun KPK akan segera memangggilnya dan diminta untuk kooperatif.

Sementara, Abdul Gani Kasuba sebagai penerima suap bersama Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, baru tujuh tersangka yang dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Tidak menutup kemungkinan KPK akan menambah tersangka. Pasalnya dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Nama-nama keseluruhan itu hingga saat ini belum dirincikan oleh KPK.

PT Trimegah Bangun Persada Patuhi Proses Hukum

Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Persada, Franssoka Sumarwi mengatakan pihaknya sangat prihatin mendengar Stevi Thomas disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK.

Ia menyatakan Harita patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, Harita akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik." ujar Franssoka, Rabu (20/12).

Menurutnya, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan Harita secara operasional maupun keuangan. 

"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," tandas Franssoka. (Wan)