Korupsi Timah Lampaui ASABRI, Kejagung Mesti Sasar Dua Pihak Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Januari 2024 13:33 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka periode 2015-2022 telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023, tetapi belum ada satu pihak pun yang menjadi tersangka hingga kini. 

Kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Namun, kemudian diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.

Menanggapi kasus yang belum kunjung ada tersangka ini, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan bahwa seharusnya Kejaksaan Agung atau Kejagung juga memeriksa semua pihak yang mempunyai genus dengan perkara yang katanya merugikan negara lebih besar daripada kasus korupsi PT ASABRI.

"Pertama, pihak yang diduga menikmati dan menggunakan hasil kejahatan alias follow the money. Dan kedua, pihak yang punya kuasa dan kewenangan alias yang memiliki otoritas terhadap lalu lintas izin usaha pertambangan. Kedua pihak tersebut yang mesti disasar," kata Herdisansyah, Senin (8/1).

Sejauh ini, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan Kejagung. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang. 

Adalah kantor PT SB, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV BS, dan CV MAL. Pun memeriksa beberapa saksi, seperti Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjie alias Asin, 

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah. Dalam bentuk dolar AS sebesar Rp1,54 juta dan mata uang lokal sebesar Rp76,4 miliar dan 411.400 dolar Singapura, logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram, hingga beberapa dokumen dan perangkat elektronik.

Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram. Pekan lalu, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Timah lebih besar daripada perkara PT ASABRI sebesar Rp22,78 triliun.
 
Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang salah satunya akibat kerusakan lingkungan. Untuk mendapatkan fakta di lapangan, Kejagung sudah menerjunkan tim ke lokasi pertambangan. Selanjutnya, akan menganalisis pihak mana saja yang mesti bertanggung jawab.