Temukan Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Telisik Owner Venus Inti Persada

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Januari 2024 11:09 WIB
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan ada empat saksi yang diperiksa, salah satunya Owner CV Venus Inti Permata.

Penyidik, kata Ketut, memeriksa TA selaku Owner Venus Inti Permata, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Kemudian, penyidik juga menelisik R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Yang ketiga, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, dan keempat EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,” tegas Ketut, Selasa (9/1).

Ketut menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini, yaitu adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk. dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan dari kerja sama PT Timah dengan pihak swasta tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk. sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang. 

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah. Dalam bentuk dolar AS sebesar Rp1,54 juta dan mata uang lokal sebesar Rp76,4 miliar. 

Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram. Pekan lalu, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah.

Selain itu, menyita sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Namun, kemudian diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022. "Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara," kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. "Jadi, ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan. "Karena proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru dan perlu hasil kerja otoritas lain," ujar Kuntadi. 

"Seperti BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara," imbuhnya.

Kendati, baru-baru ini Jampidsus Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa kerugian negara di kasus ini lebih besar daripada kasus ASABRI. (wan)