Temukan Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Telisik Owner Venus Inti Persada
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan ada empat saksi yang diperiksa, salah satunya Owner CV Venus Inti Permata.
Penyidik, kata Ketut, memeriksa TA selaku Owner Venus Inti Permata, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kemudian, penyidik juga menelisik R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"Yang ketiga, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, dan keempat EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,” tegas Ketut, Selasa (9/1).
Ketut menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini, yaitu adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk. dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan dari kerja sama PT Timah dengan pihak swasta tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk. sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang.
Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah. Dalam bentuk dolar AS sebesar Rp1,54 juta dan mata uang lokal sebesar Rp76,4 miliar.
Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram. Pekan lalu, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah.
Selain itu, menyita sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Namun, kemudian diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022. "Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara," kata Kuntadi.
Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. "Jadi, ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan. "Karena proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru dan perlu hasil kerja otoritas lain," ujar Kuntadi.
"Seperti BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara," imbuhnya.
Kendati, baru-baru ini Jampidsus Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa kerugian negara di kasus ini lebih besar daripada kasus ASABRI. (wan)
Berita Sebelumnya
Kejagung Cecar Eks Pejabat Kemenperin, Bidik Tersangka Baru Korupsi Emas 109 Ton
15 Juni 2024 09:21 WIB
Senior Vice President Corporate Antam Dikorek Kejagung soal Korupsi 109 Ton Emas
14 Juni 2024 16:31 WIB
Siapa Penerima Manfaat pada PT RBT yang Pejabatnya Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun?
14 Juni 2024 16:07 WIB
Pasca Garap 8 Saksi Korupsi 109 Ton Emas Ini, Kejagung Bakal Jerat Siapa Lagi?
13 Juni 2024 21:16 WIB