Gegara Pembayaran Abal-abal! Korupsi PT Pelni Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Januari 2024 11:57 WIB
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, korupsi pembayaran asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero tahun anggaran 2015-2020 merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kerugian itu timbul akibat pembayaran abal-abal atau palsu dalam penyediaan proyek asuransi perkapalan PT Pelni Persero. 

“Mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).

Meski demikian, Ali tidak merinci lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. 

Ali hanya menyebut dugaan pembayaran asuransi yang dikorupsi menyangkut jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal yang disebut sebagai asuransi Marine Hull. 

Kemudian, dugaan pembayaran fiktif jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut atau asuransi wreck removal and pollution. 

Menurut dia, KPK akan mengungkap detail perbuatan para pelaku, identitas tersangka, hingga pasal yang disangkakan ketika alat bukti yang dikumpulkan dinilai sudah cukup. “Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan. Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan,” tandas Ali.