Di China, Bocorkan Rahasia Militer Dihukum Mati, Bagaimana dengan Indonesia?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Januari 2024 17:20 WIB
Ilustrasi Alutsista TNI - PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Alutsista TNI - PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Di negara China, terhadap orang yang membocorkan rahasia militer dijatuhi hukuman mati. Hal ini sebagaiman dalam laporan sebuah stasiun televisi Cina pada Selasa, (19/4/2016) silam.

Bahwa ada  seorang pria Cina dijatuhi hukuman mati karena membocorkan lebih dari 150.000 dokumen rahasia Negara Tirai Bambu kepada pihak asing. 

“Pria itu adalah seorang teknisi komputer dari Sichuan bernama Huang Yu. Dia bekerja untuk sebuah departemen pemerintah Cina yang menangani rahasia negara, tetapi dia adalah seorang karyawan yang buruk dan telah dipecat,” kata laporan itu.

Namun demikian, laporan televisi itu tidak mengatakan kapan atau apakah eksekusi mati telah dilakukan. Hukum Cina tentang rahasia negara itu memiliki cakupan yang luas, meliputi segala sesuatu dari data industri hingga tanggal lahir pasti dari para pemimpin negara.

Tah hanya itu saja, di Cina pada tahun 2015 lalu, menangkap empat warga sipil yang bekerja di dinas pertahanan setelah tertangkap tangan menjual rahasia militer ke badan-badan intelijen asing. Hal ini sebagaimana laporan media pemerintah melaporkan dari laman Trust.org.

Radio Internasional Cina mengatakan dalam sebuah laporan online, mengutip badan keamanan negara di provinsi barat daya Sichuan, bahwa para pekerja dinas pertahanan tersebut diduga membocorkan rahasia tentang pengujian, produksi, dan penggunaan senjata baru berteknologi tinggi. "Mereka juga mencari tahu teknisi pertahanan untuk diperkenalkan kepada mata-mata di luar negeri," kata laporan tersebut.

Laporan tersebut juga mengatakan bahwa keempat tersangka tidak saling mengenal satu sama lain meskipun mereka bekerja di perusahaan yang sama. Laporan itu juga tidak merinci agen mata-mata asing mana yang telah menerima informasi dari keempat pelaku tersebut. Mengutip laporan media lokal dikatakan jika agen-agen intelijen Cina sedang mendekati mereka secara online melalui media sosial.

Pada November, seorang pria juga ditangkap di kota pesisir Qingdao karena mengambil foto dari basis kapal induk dan menjualnya kepada orang asing.

Perlu digarisbawahi bahwa Undang-Undang Cina tentang rahasia negara diketahui sangat luas jangkauannya. Meliputi segala sesuatu mulai dari data industri sampai dengan tanggal lahir dari pemimpin negara. Pada kasus yang berat di negara, pencurian rahasia negara dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog, selama perjalanan selama seminggu yang bertujuan meredakan ketegangan di Timur Tengah, di Hotel David Kempinski, di Tel Aviv, Israel, 9 Januari 2024. 

Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Sebagimana diketahui bahwa, baru-baru ini isu pertahanan menjadi bahan perdebatan kedua calon presiden (capres) pada Minggu (7/1) kemarin malam. Debat itu diikuti oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Tema debat itu berkaitan dengan pertahanan, keamanan serta politik luar negeri. Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyoroti kondisi pertahanan negara yang dinahkodai capres Prabowo Subianto. Dan kebetulan bahwa Prabowo Subianto memang menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.

Dalam debat itu Prabowo memiliki pandangan untuk menjaga kedaulatan nasional dan Indonesia berperan serta aktif dalam pergaulan internasional, maka data pertahanan tidak mesti dibuka terang-terangan.

Bahkan Menko Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa Mahfud MD tidak semua data yang ditanyakan Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo kepada Prabowo Subianto dalam debat ketiga Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, bersifat rahasia.

"Debat itu ya datanya dibuka di debat itu, bukan mengajak ngomong berdua. Dan tidak semua yang ditanyakan tuh rahasia," katanya di Gelanggang Dharma Ayu, Indramayu, Jawa Barat, Senin (8/1).

Ia lalu menyebutkan contoh rahasia negara yang tidak boleh disebutkan pada publik. "Rahasia tuh ada undang-undangnya. Yang disebut rahasia negara itu misalnya orang desersi, strategi pertahanan, intelijen. Itu rahasia negara," tegasnya.

Kendati, soal anggaran yang menjadi pertanyaan pada debat ketiga pilpres disebutnya bukanlah hal yang bersifat rahasia. Ia juga menyinggung ajakan Prabowo yang ingin membicarakan hal tersebut melalui diskusi, bukan pada forum debat.

"Enggak boleh dong. Ini debat, harus ke publik jelaskan juga itu, salahnya data di sini, saya punya gitu, kalau ngajak ngomong berdua, namanya itu rembukan, bukan debat," bebernya.

Dasar Hukum 

Dasar hukum soal kerahasiaan data pertahanan adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada Pasal 17 huruf c, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.

Informasi yang berisiko membahayakan pertahanan dan keamanan negara hanya bisa dibuka bila diperlukan oleh proses pengadilan. Bila tidak oleh lembaga penegak hukum, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara tidak boleh dibuka.

Jika informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara dibuka, orang yang tidak berhak menerima informasi tersebut dapat kena pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta. Ini diatur di Pasal 54.

Adapun informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara yang rahasia itu adalah meliputi infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, hingga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer hingga purwarupa persenjataan militer. 

Hal ini tercantum dalam bagian penjelasan UU KIP.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. sistem persandian negara; dan/atau

7. sistem intelijen negara.

Pasal 18

(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.

Pasal 54

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 17

Angka 1

Yang dimaksud dengan "Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara" adalah Informasi tentang:

1. infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;

2. gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh;

3 sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer;

Isu Pertahanan dalam Debat

Dalam debat Ganjar bicara perihal belum idealnya anggaran pertahanan. Idealnya, anggaran pertahanan perlu 1-2 persen dari produk domestik bruto (PDB), sekarang masih 0,78 persen dari PDB. Pembelian alutsista dengan cara utang naik dari USD 20,7 miliar menjadi USD 25 miliar, padahal target rencana strategis minimum essential force (MEF) tidak tercapai. 

Saat ini, MEF 2024 tidak tercapai karena hanya 65,49 persen dari target 100 persen. Dia bertanya kepada Anies bagaimana solusi penguatan pertahanan Indonesia.

Anies setuju anggaran pertahanan naik menjadi 1-1,5 persen. Utang juga perlu dialokasikan untuk hal-hal yang produktif, serta pajak ditingkatkan dengan optimal. Dengan cara itu, anggaran untuk pertahanan dapat lebih baik. Penyelenggaraan praktik 'middleman' harus ditiadakan dalam pengadaan alutsista.

Pada sesi selanjutnya, Anies bertanya kepada Ganjar mengenai nilai kinerja Kementerian Pertahanan RI yang dipimpin Prabowo. 

Ganjar memberi nilai 5. Dia berbicara mengenai perencanaan anggaran pertahanan yang harus konsisten, bottom-up sesuai kebutuhan riil di lapangan, bukan top-down berdasarkan keinginan pejabat. 

Bila belanja alat utama sistem pertahanan (alutsista) tidak sesuai kebutuhan, maka alutsista tersebut berisiko teronggok di 'museum' saja.

Anies kemudian bicara mengenai kesejahteraan prajurit serta pembelian alutsista bekas yang dia tidak setuju karena berisiko terhadap keselamatan. Anies memberi skor rendah untuk Kemenhan di bawah kepemimpinan Prabowo, yakni 11 dari skala 0 sampai 100. Prabowo kemudian menanggapi.

"Sekali lagi, data-data yang Bapak pegang adalah keliru, dan juga Pak Ganjar tadi banyak kelirunya," kata Prabowo merespons Anies dan Ganjar sekaligus.

Soal program di kementeriannya, Prabowo menjelaskan banyak partai politik di DPR mendukungnya, termasuk partai-partai pendukung Anies dan Ganjar di Pilpres 2024. 

Anies kemudian merespons balik bahwa ada ancaman-ancaman nyata di luar alutsista yang dibeli berdasarkan selera. Ancaman nyata yang dimaksud Anies penting untuk diwaspadai adalah ancaman penipuan online, peretasan, judi online, hingga terorisme.

Prabowo balik merespons Anies. Prabowo bersedia bicara terbuka soal pertahanan negara. Namun Prabowo kemudian menjelaskan bahwa ada perkara rahasia terkait pertahanan yang tidak bisa dibuka ke publik.

"Tapi saya ingatkan, Bapak (Anies) cinta tidak dengan negara ini? Masak kita mau buka semua kekurangan kita, sema masalah kita kita buka di depan umum? Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada, Profesor (Anies)," kata Prabowo.

Anies ingin semuanya dibuka di depan umum. Menurutnya, ini bukan persoalan rahasia. Memangnya data apa yang diminta Anies? Data yang diminta Anies dibuka Prabowo di depan publik adalah mengenai penguasaan lahan 340 ribu hektare oleh Prabowo. 

Isu kepemilikan lahan Prabowo ini sudah disinggung Anies sejak awal debat. "Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Bapak Presiden menyampaikan Bapak punya lahan lebih dari 340 ribu hektare, sementara TNI kita, prajurit kita tidak punya rumah dinas. Itu fakta, tidak perlu dibicarakan secara tertutup. Itu kekurangan yang harus diperbaiki," kata Anies.

Catatan: Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dan lebih jelasnya lagi, dapat merujuk pada PERMENHAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

(wan)