Temuan PPATK Belum Jadi Urusan KPK
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Temuan PPATK Belum Jadi Urusan KPK Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: MI/An)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4c023d16-7921-4b94-82d8-471c367fe82f.jpg)
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp51 triliun lebih yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan pengusutan karena mereka semua masih belum menjadi penyelenggara negara. "Caleg itu masih belum masuk penyelenggara negara, atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Alex menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan pengusutan terhadap penyelenggara negara. Temuan PPATK belum menjadi urusan KPK. "Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara, APH (aparat penegak hukum), karena seperti itu," tandas Alex.
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengendus sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan calon anggota legislatif dengan mencapai Rp 51 triliun lebih.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan caleg 2024, yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya itu nilainya Rp51.475.886.106.483," kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1).
Pada periode yang sama, Ivan turut menjelaskan adanya 100 caleg yang akan berkontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang dengan transaksi penyetoran dana senilai Rp500 juta ke atas.
Total nilai yang disetorkan oleh 100 caleg itu mencapai Rp21,76 triliun. Kemudian, 100 caleg pada periode yang sama juga melakukan penarikan dalam jumlah 500 juta ke atas dengan total nilai transaksi Rp34,01 triliun.
Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu. Baik itu korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika. (wan)
Berita Selanjutnya
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
14 jam yang lalu
![Cianjur Masuk Wilayah Rawan Tinggi di Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Tingkatkan Pengawasan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-lolly-suhenty-foto-midhanis-1.webp)
Cianjur Masuk Wilayah Rawan Tinggi di Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Tingkatkan Pengawasan
16 jam yang lalu