Temuan PPATK Belum Jadi Urusan KPK
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp51 triliun lebih yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan pengusutan karena mereka semua masih belum menjadi penyelenggara negara. "Caleg itu masih belum masuk penyelenggara negara, atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Alex menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan pengusutan terhadap penyelenggara negara. Temuan PPATK belum menjadi urusan KPK. "Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara, APH (aparat penegak hukum), karena seperti itu," tandas Alex.
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengendus sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan calon anggota legislatif dengan mencapai Rp 51 triliun lebih.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan caleg 2024, yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya itu nilainya Rp51.475.886.106.483," kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1).
Pada periode yang sama, Ivan turut menjelaskan adanya 100 caleg yang akan berkontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang dengan transaksi penyetoran dana senilai Rp500 juta ke atas.
Total nilai yang disetorkan oleh 100 caleg itu mencapai Rp21,76 triliun. Kemudian, 100 caleg pada periode yang sama juga melakukan penarikan dalam jumlah 500 juta ke atas dengan total nilai transaksi Rp34,01 triliun.
Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu. Baik itu korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika. (wan)
Topik:
kpk ppatk temuan-ppatk transaksi-mencurigakan caleg caleg-pemilu-2024 kpu bawasluBerita Selanjutnya
JPU Kejari Medan Tuntut Mati pada Kurir 9 Kilogram Sabu-sabu
Berita Terkait
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
13 jam yang lalu
Periksa Eks Kabirokum Kementan Maman, KPK Selisik Mitra Penyedia Asam Formiat
13 jam yang lalu
Mantan Hakim Ini Lebih Yakin Kejagung daripada KPK Bongkar "Permainan" Audit BPK
19 jam yang lalu