KPK Telaah Dugaan Gratifikasi Telkomsel ke Denny Siregar Rp 51 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2024 21:05 WIB
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Denny Siregar dari provider Telkomsel.

Laporan yang dilayangkan Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) itu terkait dugaan bantuan Telkomsel senilai Rp 51 miliar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny Siregar. “Iya ada (laporan dari HMI)” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Jumat (12/1).

Terkait laporan tersebut, KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut bisa ditelaah dan diselidiki. “Perlu kelengkapan data awal. Ini sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat. Data awal. Tidak harus detail,” katanya.

Sebelumnya, Agby selaku Kordinator Jaringan Aktivis HMI melakukan aksi damai di KPK. Aksi ini untuk melaporkan pemberian gratifikasi oleh Telkomsel ke Denny Siregar. 

Adapun dugaan kasus gratifikasi tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya. Dalam kasus ini, pelaku sudah divonis 8 bulan penjara.

Kemudian setelah kasus tersebut, Denny mengajukan gugattan perdata sebesar 1 Triliun Rupiah kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan. Di tengah proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel. 

Menurut akun @logikapolitik, disebutkan karena tidak mendapatkan respon positif dari Telkomsel, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp 100 miliar. Namun lagi-lagi tuntutan tersebut tidak direspon oleh Telkomsel. 

Kemudian pada 14 Desember 2023, akhirnya Telkomsel mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai 80 Miliar Rupiah untuk 8 film. Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerjasama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.