Pegawai PT Artha Dinamika Lestari dan Menara Cipta Mulia, Dicecar Soal Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Januari 2024 02:34 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan ada dua saksi yang diperiksa pada Rabu (17/1) yakni, MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari dan AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). 

Ketut menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. "Perkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Ketut.

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Ketut mengungkap penyidik menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023. Selain itu, penyidik pun melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda. Hingga saat ini belum ada yang ditersangakakan.

Diduga kasus itu mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. (wan)