Kejari Jakbar Belum Eksekusi Putusan Pengadilan Soal BB 25 Juta Butir Tramadol dan Hexymer

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Januari 2024 13:48 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) belum melakukan atau merngeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, yang memerintahkan Kejari Jakbar selaku eksekutor untuk memusnahkan barang bukti berupa 25.688.000 butir pil Tramadol dan Hexymer, yang didatangkan secara ilegal dari China dan India oleh terdakwa Aanand Kumar DM, Khoe Hendra Kusuma alias Acu, dan Avin Ashok Mulani alias Avin.

Padahal,ketiga terdakwa yakni; Aanand Kumar,Khoe Hendra Kusuma dan Avin Ashok Mulani yang persidangan dilakukan secara berkas terpisah (displitz) telah dijatuhi hukuman oleh PN Jakbar melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili para terdakwa, masing-masing penjara 1 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan jika para terdakwa tidak membayar uang denda.

Putusan dibacakan dalam persidangan 18 Agustus 2023. Perlu diketahui bahwa lamanya putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan (conform) dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akasya SH,dan Jaksa Bharoto SH yang juga menuntut 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Dalam putusan yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa sudah menerima putusan yang hanya dijatuhi 1tahun penjara tersebut, mengatakan terdakwa: “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, menyimpan, menyalahgunakan, mempromosikan sedian  farmasi.”.Oleh karena itu ketiga terdakwa dikenai Pasal 98 ayat (2) dan(3) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan juga menerangkan bahwa barang bukti 25 juta butir lebih Tramadol dan Hexymer tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, barang bukti berupa:satu  buah handphone merk One Plus 9 Plus warna hitam dengan nomor simcard 0856-9931-000,dan  satu buah handphone merk Samsung Note 9 warna biru  dengan nomor Simcard 088219956636 juga diperintakan dirampas untuk dimusnahkan.

Namun, barang bukti berupa 25 juta butir lebih Tramadol dan Hexymer tersebut belum dimusnahkan Kejari Jakbar, meskipun putusan PN Jakbar melalui putusan memerintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan. (Aan)