Urus Izin Tambang, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diduga Terima Aliran Duit Haram

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2024 14:00 WIB
Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Aswan)
Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran uang terkait pengurusan izin pertambangan. Dugaan itu didapati dan didalami dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara. Dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK (Abdul) dalam pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/1).

Saksi yang diperiksa yaitu petinggi PT Nusa Halmahera Mineral. Mereka yaitu Romo Nitiyudo Wachjo dan Ade Wirawan Lohisto.

Sementara, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy meminta penjadwalan ulang. "Saksi tidak hadir dan konfirmasi jadwal ulang," ujarnya.

KPK juga memanggil saksi lainnya Eddy Sanusi (Direktur Utama PT Adidaya Tangguh) dan Shanty Alda (Direktur PT Smart  Marsindo). Namun kedua saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta, Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Lalu, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) pihak swasta dan Kristian Wuisan (KW) pihak swasta.

Dalam perkaranya, AGK ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK  kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.