Kejagung Sebut Calon Tersangka Korupsi Komoditas Timah Sudah Terlihat, Dari Pihak PT Timah?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2024 12:59 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan calon tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, sudah terlihat. Tetapi masih diperlukan penguatan bukti dan kelengkapan berkas perkara ini.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Timah di Bangka Belitung itu diduga melanggar izin usaha pertambangan (IUP) dan mengalami kerusakan lingkungan di pulau reklamasi.

"Ya masih kita dalami. Tapi benang merah ke sananya (penetapan tersangka) sudah terlihat calon tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, dikutip pada Selasa (30/1).

Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Pasalnya tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan dengan turun langsung ke wilayah Bangka Belitung. "Ya masih kita dalami siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.

Berdasarkan penyidikan dengan turun langsung ke Kabupaten Bangka dan Belitung, pihaknya melihat ada dampak dari penambangan ilegal timah yang merusak lingkungan. Oleh karenanya, tim jaksa penyidik melakukan audit terhadap perusahaan yang melakukan penambangan.

"Dampak penambangan timah yang dilakukan secara ilegal juga kita audit perusahaannya sangat parah. Sehingga saya rasa sudah seharusnya kita harus bertindak," tuturnya.

Saat disinggung siapa pihak yang bertanggung jawab apakah dari PT Timah atau pejabat Kementerian ESDM, Kuntadi mengatakan bahwa ada perizinan pertambangan timah yang melanggar hukum dan masuk perbuatan tindak pidana korupsi.

"Ya nanti baru kita sisir dulu. Tapi bahwa ada aktivitas yang melanggar hukum, kita sudah menemukan perbuatannya," tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi komoditas timah telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2023 lalu. Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.

Sejumlah tempat yang digeledah seperti di kantor perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni kantor PT Timah Tbk dan Smleter Timah PT RBT.

Hasil dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung melakukan penyitaan dalam perkara korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat. Yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni kantor PT RBT," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta. 

Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dari 20 Desember hingga Jumat 22 Desember 2023, dan sejumlah barang bukti dan alat bukti berhasil diamankan, seperti dokumen dan bukti elektronik.

Dari hasil penyelidikan, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan beberapa pihak perusahaan swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum. “Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah tersebut menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ungkapnya. 

Kerugian Negara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dari eksplorasi tambang timah PT Timah ini sangat besar, bahkan lebih tinggi dari skandal korupsi PT ASABRI.

Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Jampidsus telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dengan lebih akurat. Meskipun angka pasti belum diumumkan, Febrie menyebut bahwa kerugian negara dari kasus PT Timah mencapai triliunan rupiah. 

"Kasus PT Timah di Bangka ini, BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja," ujar Febrie, Kamis (4/1/2024).

Menariknya, Febrie menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus PT Timah tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi untuk tambang-tambang timah. 

Kasus ini menjadi kompleks karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap perekonomian dan lingkungan.

Ketika ditanya mengenai besaran kerugian negara, Febrie menyatakan bahwa BPKP masih dalam proses penghitungan, dan hasilnya akan diumumkan setelah mendapatkan angka pasti. Meskipun demikian, Febrie secara tegas menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus PT Timah melebihi skandal PT ASABRI, yang mencapai Rp 22,78 triliun.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Febrie menyatakan bahwa tim penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti yang cukup untuk menetapkan beberapa calon tersangka. Namun, pengumuman tersangka akan disampaikan setelah hasil penghitungan kerugian keuangan dan ekonomi negara oleh BPKP.

Febrie mengungkapkan bahwa calon tersangka terdiri dari pihak internal PT Timah dan sejumlah pihak swasta yang diduga mendapatkan izin ilegal untuk pengelolaan dan eksplorasi tambang timah. 

"Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak antara PT Timah-nya, dan pihak-pihak swastanya," jelas Febrie. (wan)