Wakil Bendahara Umum Timnas AMIN Rajiv Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2024 12:32 WIB
Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), NasDem Rajiv sedang duduk di ruang tunggu KPK, Selasa (30/1).
Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), NasDem Rajiv sedang duduk di ruang tunggu KPK, Selasa (30/1).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Rajiv sebagai saksi kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1).

Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat itu menjelaskan kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (26/1) pekan lalu, ia tidak bisa hadir karena ada kerabat yang meninggal dunia.

"Saya hadir diundang, re-schedule kemarin Jumatkan, karena ada halangan, hari ini saya hadir," kata Rajiv saat memasuki pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rajiv membantah mangkir dari panggilan KPK sebelumnya. "Kalau mangkir itu enggak datang, kalau ini kan reschedule," tuturnya.

Diketahui, KPK tengah memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK. Tak hanya SYL, KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Keduanya juga sudah ditahan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.