Tabur Kejagung Gulung Bos PT Bonai Riau Jaya, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2024 19:51 WIB
Tersangka HMFA, Direktur PT Bonai Riau Jaya (kedua dari kanan) (Foto: Dok MI)
Tersangka HMFA, Direktur PT Bonai Riau Jaya (kedua dari kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Buronan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil digulung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, tersangka berinisial HMFA, diringkus di tempat persembunyiannya di Cibodas, Kota Tangerang tanpa perlawanan, Selasa (30/1/24) malam.

“Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau,” jelas Ketut.

Ketut mengungkapkan, HMFA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tahun Anggaran 2012. Bersama BS, rekannya, HMFA mengerjakan proyek tersebut.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT- 07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor:  Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012,” ungkapnya.

“Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” lanjutnya.

Ketut memaparkan, kasus ini  berawal saat tersangka HMFA bersama BS mengikuti lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, dimana keduanya melengkapi persyaratan tender dan menyiapkan personel fiktif sebagai kelengkapan persyaratan dokumen.

“Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif,”paparnya.

“Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek,” lanjutnya.

Ketut juga menyebut, tersangka MHFA, sebagai kuasa PT Bonai Riau Jaya, memalsukan tandatangan pada dokumen perusahaan dan mencairkan sejumlah uang demi kepentingan pribadinya.

“Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai,” ucapnya.

Saat ini, kata Ketut, tersangka HMFA sudah diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, untuk kemudian diserahkan ke Kejati Riau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, memerintahkan jajarannya, untuk segera menangkap buronan yang masih gentanyangan melalui program Tabur Kejaksaan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.

Jaksa Agung mengimbau, agar seluruh buronan yang ada di dalam daftar DPO, untuk menyerahkan diri. Pasalnya, tegas Burhanuddin, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi tersangka..

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Kapuspenkum, Rabu (31/1/24).