Terima Aduan Aiman Witjaksono, Kompolnas Surati Polda Metro Jaya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Januari 2024 20:46 WIB
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono (kanan), didampingi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono (kanan), didampingi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk meminta klarifikasi soal laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, lembaganya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Aiman tersebut pada Selasa (30/1).

"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," kata Poengky, Rabu (31/1).

Poengky mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Kartoyo, dan diteruskan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda).

"Surat klarifikasi sudah kami proses dan akan segera kami kirimkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Materi dari isi surat klarifikasi itu, mengenai aduan yang disampaikan Aiman kepada Kompolnas, yakni tentang penyitaan ponsel.

"Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," tandasnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono didampingi tim hukumnya mendatangi Kompolnas, Selasa (30/1), untuk menyerahkan surat pengaduan, sekaligus surat permohonan perlindungan hukum.

"Sebagaimana diketahui saudara Aiman Witjaksono telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan empat barang yang dimiliki oleh Aiman," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, Selasa (30/1).

Menurut dia, upaya penyitaan itu bersifat terburu-buru sehingga pihaknya meminta Kompolnas, turut serta melakukan fungsi pengawasan dan kontrol dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, dia juga meminta Kompolnas bisa melakukan pengecekan informasi yang disampaikan oleh Aiman, soal adanya dugaan ketidaknetralan Polri pada Pemilu 2024.