Soal Penyitaan Ponsel, Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Februari 2024 10:06 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," kata Ade, Rabu (7/2). 

Menurut Ade, sebagai saksi, Aiman berhak mengajukan gugatan praperadilan. 

"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," tandasnya.

Adapun gugatan praperadilan Aiman terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan, yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.

"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2).

Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, pada tanggal 19 Februari.

"Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," ujarnya.

Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan, dengan termohon Polda Metro Jaya.

Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut, meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya, adalah tidak sah.

Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.

Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. 

Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.