Kejagung Evaluasi Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi IUP PT Timah, Seret Raja Timah Bangka Thamron Tamsil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2024 16:35 WIB
TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM (Foto: Kolase MI)
TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung atau Kejagung akan mengevalusi dampak kerusaka lingkungan akibat dari kasus korupsi Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai 2022 yang menyeret raja timah Bangka Thamron Tamsil alias Aon alias TN.

Hal itu juga merupaka bagian daripada penghitungan kerugian negara dari kasus ini.

"Kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/2).

Di sisi lain, Kejagung juga menyita 55 alat berat terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, 1.062 gram (1 kg) emas, uang tunai Rp83.835.196.700 (Rp83,3 miliar), US$1.547.400, SGD 443.400, dan AUS 1.840 terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kuntadi menyampaikan, puluhan unit alat berat tersebut diduga milik Beneficial Ownership (pemilik) CV VIP dan PT MCM, TN alias AN.

“Alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN,” katanya.

Peran Tersangka

TT diduga merintangi penyidikan. Penetapan tersangkanya diumumkan pada Selasa (30/1/2024).

“Tersangka TT disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujarnya.

Tersangka TT berupaya menghalangi Tim Penyidik Jaksa Pidsus Kejagung dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah dan menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, tersangka TT dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sedangkan 2 orang lagi terkait kasus inti atau pokok dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yakni Beneficial Ownership (pemilik) CV VIP dan PT MCM, TN alias AN; dan Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, AA.

Kuntadi menyampaikan, penetapan kedua tersangka tersebut pada Selasa petang (6/2). 

Kejagung langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit mereka. Tersangka TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Untuk membongkar kasus tersebut, hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

Kasus Posisi

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP, kemudian memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan 'boneka' tersebut, lanjut Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” katanya.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ujarnya.

Kejagung menyangka TN alias AN dan AA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.