Tuding Raffi Ahmad Terlibat TPPU, Ketua NCW Minta Maaf

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Februari 2024 12:00 WIB
Raffi Ahmad dan Hotman Paris [Foto: Instagram/@raffinagita1717]
Raffi Ahmad dan Hotman Paris [Foto: Instagram/@raffinagita1717]

Jakarta, MI - Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna memintah maaf kepada Raffi Ahmad, terkait pernyataan pihak NCW yang menyebut adanya dugaan kasus pencucian uang, yang menyeret nama Raffi Ahmad.

“Untuk Raffi Ahmad saya meminta maaf atas duguan pencucian uang kemarin,” tulis Hanifa Sutrisna pada akun TikTok miliknya, dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (8/2).

Hanifa merasa selama ini terlalu terburu-buru mengungkap adanya masalah tersebut ke publik, sehingga kabar terkait pencucian uang bos RANS Entertainment itu menjadi semakin besar.

Hanifa menganggap pihaknya tidak mungkin menuduh Raffi Ahmad tanpa sebab. Awalnya, pihak NCW mendapatkan laporan pengaduan terkait dugaan keterlibatan Raffi Ahmad dalam TPPU, lewat Direct Message (DM). 

Menurut Hanifa, hal itu yang sangat dia sayangkan. “Karena ada pihak yang tiba-tiba DM dan kesalahan saya adalah terlalu cepat mem-publish tanpa mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Hanifa Sutrisna mendesak aparat penegak hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki aliran uang yang masuk ke rekening artis Raffi Ahmad.

Pasalnya, Raffi Ahmad disebut-sebut terlibat dalam skandal pencucian uang hasil kejahatan korupsi sejumlah pejabat. "Kami meminta kepada KPK RI, kamu meminta kepada Kejaksaan Agung, kami meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, ke RANS," pinta Hanifa mengutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption, Kamis (1/2).

Hanifa juga menyerukan agar aliran transaksi uang yang masuk ke perusahaan milik Raffi, seperti Rans, juga turut diselidiki. "Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini," ujarnya.

Adapun kabar bahwa Raffi Ahmad mendapat dana pencucian uang bermula dari viralnya pembagian saham gratis senilai Rp 1 miliar kepada pengikutnya di Instagram pada 2021 lalu.

Tak hanya kepada KPK, Bareskrim Polri dan Kejagung, Hanifah bahkan meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka seterang-terangnya tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.

“Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu,” kata Hanifa 

Hanifa menduga ratusan rekening milik Raffi Ahmad yang merupakan penadah uang haram. "Diduga ada sebanyak ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi. Bahkan sudah terdakwa korupsi, yang masuk ke rekening Raffi Ahmad," bebernya.

Tidak hanya itu, Hanifa juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi jika adanya seorang Jenderal yang menitipkan uangnya sekian miliar rupiah kepada terduga tindak pidana pencucian uang atau TPPU Raffi. 

“Saat ini Jenderal tersebut inginkan dananya dikembalikan namun tidak diberikan dan dia meminta hal tersebut disampaikan,” tandasnya.

Berita Terkait