"Bapak, Kakak (Dante) sudah enggak Mau Berenang. Tolong Bilang Mama (Tamara)"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2024 21:39 WIB
Ilustrasi - Garis Polisi - Pembunuhan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Garis Polisi - Pembunuhan (Foto: Istimewa)

KASUS kematian bocah Dante (6 tahun) terus mendapat simpati masyarakat luas. Bagaimana tidak, bocah bernama lengkap Raden Andante Khalif Pramudityo itu diduga dibunuh oleh kekasih Ibunya sendiri Tamara Tyasmara berinisial YA.        

Almarhum Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1) lalu. Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap YA dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka YA ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa. Polisi menyebut tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang tersebut.

Ayah Dante, Angger Dimas pun mengungkap terakhir kali berkomunikasi dengan anak semata wayangnya. Angger yang merupakan mantan Suami Tamara Tyasmara terakhir komunikasi dengan sang anak pada Kamis (25/2/203). Saat itu Dante mengadu ke ayahnya yang tak ingin berenang lagi.

"Bapak kakak sudah enggak mau berenang. Tolong bilang mama (Tamara)," ungkap Angger di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2).

Angger mengaku saat itu anaknya tak mengungkap alasan Dante tidak mau berenang lagi. Dia menuturkan Dante tak pernah juga cerita soal pacar Tamara.

Dikatakan, Dante memang pernah les renang saat berusia 1 hingga 2 tahun. Saat itu les renang di kawasan Buana Indah dan berhenti les renang akibat Covid 2020-2021.

"Sata anggap anak saya belum bisa renang,” ujar Angger lagi. Angger juga mengaku dirinya sejak tiga tahun terakhir tidak lagi komunikasi dengan mantan istrinya. "Saya komunikasi sama anak saya (Dante) langsung," tuturnya.

Sebelumnya, Tamara menyebut anaknya sudah bisa berenang karena sudah les renang sejak bayi. Pacar Tamara YA ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA dikenakan pasal berlapis karena diduga menyebabkan anak Tamara meninggal dunia. YA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada YA. "Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/2).

KemenPPPA menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Dante. Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini. (HS)