Tiga Kali Diperiksa KPK, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Dijebloskan ke Rutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2024 20:33 WIB
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Aswa)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Aswa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi tahun 2023 di BPP Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyatakan bahwa, penetapan status hukum itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, sesudah Penyidik KPK melakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya, mulai pagi sampai siang hari ini, Jum'at (23/2).

“Dari proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka SW, Tim Penyidik KPK mendapati adanya perbuatan dan peran pihak lain yang turut serta bersama-sama melakukan pemotongan uang Pegawai BPPD Sidoarjo,” kata Ali Fikri.

Penyidik KPK sudah dua kali meminta keterangan Ari Suryono sebagai saksi, Jumat (2/2/2024), dan (16/2/2024), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Dari beberapa kali pemeriksaan, Tim Komisi Antirasuah, kata Ali, menelusuri aliran uang hasil korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Untuk kepentingan penyidikan, Ari Suryono harus menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 13 Maret 2024, di Rutan Cabang KPK.

Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan masyarakat. Usai melakukan penyelidikan, Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.

Kemudian, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan, KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Terkait itu, Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo yang sudah sekali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi, Jumat pekan lalu, membantah menerima uang dari insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Berita Terkait