Korupsi Rujab DPR Seret Indra Iskandar, KPK: Siapapun Pasti akan Dipanggil!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Maret 2024 17:22 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar terseret kasus dugaan korupsi Rujab DPR RI(Foto: Repro Antara)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar terseret kasus dugaan korupsi Rujab DPR RI(Foto: Repro Antara)

Jakarta,  MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak-pihak diduga tahu kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR. 

Termasuk peluang memeriksa pihak Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dalam kasus tersebut. Bukan tanpa alasan, soalnya BURT dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Termasuk, pengadaan perabotan untuk rumah jabatan yang kini diusut KPK.

“Kalau tim penyidik membutuhkan keterangannya (pihak BURT DPR) dari siapapun terkait perkara tersebut pasti juga akan dipanggil sebagai saksi. Sehingga masih terus di dalami,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip pada Minggu (3/3).

KPK menegaskan memiliki bukti kuat atas dugaan koruptif dalam proyek tersebut. “Semua akan dibuka. Semua alat bukti yang KPK miliki pada saatnya nanti,” katanya.

Sebelumnya, Ketua BURT DPR Agung Budi Santoso menyebut proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR sudah sesuai aturan. Namun, enggan memerinci ihwal proyek tersebut.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru diumumkan ke publik saat penahanan dilakukan. Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya. 

Bakal Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar Lagi

KPK memastikan akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 itu. Kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah sudah naik ke tahap penyidikan.

"Yang DPR sudah naik ke penyidikan," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Dalam proses penyidikan ini, tegas pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri itu, ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK belum bisa mengumumkan identitas para tersangka saat ini. "Kalau sudah ada penyitaan, sudah ada penggeledahan pasti itu Sprindik sudah ada, tinggal pengumuman saja. Nggak mungkin ada penyitaan itu kemudian belum ada Sprindik, nggak ada begitu,"  beber Nawawi.

Soal rencana memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Nawawi memastikan hal tersebut pasti dilakukan dalam proses penyidikan. "Saya belum dapat informasi dari teman-teman penyidikan. Iya (Indra Iskandar bakal dipanggil), penyidikan bakal berlanjut kalau sudah sekali ditetapkan," kunci Nawawi.

Adapun Indra Iskandar sendiri sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di KPK pada 31 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Bahkan, setelah diperiksa saat itu, Indra Iskandar menghindari wartawan.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari Indra Iskandar sendiri terkait kasus ini. Bahkan saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Indra Iskandar terkesan mengabaikannya. Namun teruntuk BURT DPR RI menyatakan akan menghormati proses hukum di KPK dengan mengedapankan asas praduga tak bersalah. (wan)