Skandal Pencucian Uang Rp 349 Triliun Kemenkeu 'Bak Ditelan Bumi'

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Maret 2024 19:44 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI (Foto: Ist)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mahfud Md, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebelumnya membongkar skandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 T yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini dinahkodai Sri Mulyani.

Catata Monitorindonesia.com, Mahfud diminta DPR RI untuk membentuk Satgas TPPU untuk menelusuri transaksi janggal tersebut. Singkat cerita, dalam kurun waktu delapan bulan, Satgas TPPU berhasil melakukan supervisi kepada 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dengan nilai agregat Rp 349 triliun.

Namun, masa tugas Satgas TPPU tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023 lalu. Dengan begitu, mekanisme kerja Satgas TPPU akan dilanjutkan oleh Komite Nasional TPPU.

Kini kursi Mahfud Md diduduki Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam. Dalam konferensi pers usai serah, terima dan jabatan, mantan Panglima TNI itu ditemani oleh Tito Karnavian selaku Plt. Menko Polhukam yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Nanti ya itu bagian yang disampaikan internal pada beliau," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2)

Persoalan masa tugas Satgas TPPU, Tito mengatakan hal tersebut perlu diusulkan terlebih dahulu oleh Menko Polhukam yang baru, Hadi Tjahjanto. 

Namun, Hadi tidak menanggapi lebih lanjut. "Nanti kan beliau usulkan dulu ya dan seterusnya," katanya.

Jikalau demikian, bagaimana nasib TPPU Rp 349 triliun itu?

Selengkapnya di sini.........