Hasto Merasa Diserang Lewat Kasus Harun Masiku, Klaim sebagai Korban Sempat Dibantah KPK

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 18 Maret 2024 05:12 WIB
Sejken PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020) (Foto: MI/Repro Fanny-Kmp)
Sejken PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020) (Foto: MI/Repro Fanny-Kmp)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merasa diserang melalui kasus Harun Masiku terkait dugaan suap dalam proses pergantian anggota waktu DPR-RI periode 2019-2024.

"Sebenarnya, kasus itu memang suatu quote and quote suatu proses untuk mengkaitkan dengan saya. Padahal sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut," ujar mantan anggota DPR RI periode masa jabatan tahun 2004-2009 itu dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).

Bahkan dia mengklaim telah memberikan klarifikasi di pengadilan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut dan tidak ada fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan.

Kasus tersebut, lanjut dia, kini tiba-tiba kembali diangkat bersamaan dengan kritik-kritik terhadap pemerintah, termasuk kritik yang telah disampaikannya dalam beberapa kesempatan.

"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku. seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya,"  beber Hasto.

Harun Masiku Tergoda KPU

Hasto menjelaskan bahwa Harun sebenarnya memiliki hak konstitusional untuk menjadi anggota DPR sebagai pengganti anggota sebelumnya yang meninggal. 

"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban. Karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA. Ada calon terpilih yang saat itu meninggal," jelas Hasto.

"Dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda," timpal Hasto.

Sempat Dibantah KPK

Pada tahun 2020, Hasto Kristiyanto, juga sempat mengklaim bahwa eks caleg PDIP Harun Masiku merupakan korban dalam perkara OTT eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Menurut Hasto, ada pihak yang menghalangi jalan Harun dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR. Namun demikian, KPK membantah Harun adalah korban. 

Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam menetapkan Harun sebagai tersangka, penyidik punya bukti yang kuat. Menurut Ali, penetapan Harun sebagai tersangka telah melalui mekanisme hukum yang benar. Begitu juga alat bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Jadi kami meyakini bedasarkan alat bukti yang ada dan kami terus periksa saksi yang ada adalah terkait tindak pidana korupsi, jadi (Harun) bukan sebagai korban," kata Ali di kantornya, Jumat (24/1/2020).

Ali menilai pernyataan Hasto yang mengatakan Harun adalah korban merupakan kesimpulan yang prematur. Sebab, penetapan tersangka Harun didasarkan pada alat bukti yang cukup.

"Adapun kalau disimpulkan korban, menurut kami merupakan kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami yakini alat bukti yang kami miliki cukup bahwa tersangka ini adalah dugaan pelaku tindak pidana korupsi suap menyuap," pungkasnya.

Adapun kasus ini berawal saat caleg terpilih PDIP dapil I Sumatera Selatan Nazarudin Kiemas wafat. Posisi Nazarudin lalu digantikan oleh Riezky Amalia yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.

Namun, DPP PDIP mengirimkan surat hingga tiga kali untuk meminta KPU mengganti posisi Riezky Aprilia dengan caleg lainnya, Harun Masiku. Bahkan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijanjikan uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan Harun sebagai PAW.

Meski demikian, KPU tetap menolak untuk mengganti Riezky Amalia dengan Harun Masiku dalam rapat pleno 6 Januari 2020. Wahyu Setiawan diketahui sudah menerima Rp 200 juta dan dijanjikan akan diberikan Rp 400 juta lagi.

Wahyu Setiawan lalu diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menangkap orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP Saeful. 

KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum tertangkap. Diyakini Harun ada di Indonesia namun statusnya masih buron.