Korupsi PLN Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Orang-orang Ini Diduga Tersangka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2024 19:42 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT PLN (Persero) terkait pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Ucap (PLTU) Bukit Asam, Sumatera Selatan pada tahun 2017-2023.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Ali menjelaskan, pada bagian sistem sootblowing yang merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU diduga adanya rekayasa proyek yang terjadi. Dugaan korupsi tersebut dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," jelas dia.

Sejauh ini kasus tersebut telah masuk ke dalam tahap penyidikan. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Setidaknya 3 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. 2 di antaranya adalah pejabat di PT PLN Persero, dan 1 pihak swasta," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Adalah Bambang Anggono selaku General Manager (GM) PT PLN (Persero), Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiniring PT PLN (Persero), dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.