PT PLN Hormati Proses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Maret 2024 21:35 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akhirnya buka suara soal dugaan korupsi di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).

EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. PLN juga siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Menurutnya kasus dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2017 di unit operasional, yaitu UIK SBS.

"Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022. Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022," katanya, Kamis (21/3/2024).

Adapun kasus ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.  KPK menyebut negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat korupsi itu. “(Perhitungan) sementara puluhan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Kerugian negara itu timbul dari nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam. 

Pekerjaan itu disebut dengan istilah retrofit system sootblowing. Para pelaku diduga merekayasa nilai anggaran hingga pemenang lelang Adapun nilai proyek pekerjaan itu mencapai Rp 70 miliar. “Rp 70 miliaran,” tutur Ali. 

Meski telah menetapkan para pihak sebagai tersangka, KPK menyatakan baru akan mengungkap identitas mereka ketika penyidikan dinilai cukup.

Saat itu, KPK juga akan mengungkap detail perbuatan para pelaku berikut pasal yang disangkakan. Namun, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. 

“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” tutur Ali. 

Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Adalah Bambang Anggono selaku General Manager (GM) PT PLN (Persero), Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiniring PT PLN (Persero), dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.