Penganiayaan Anggota KKB Papua, 13 Oknum Anggota TNI jadi Tersangka

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 26 Maret 2024 17:34 WIB
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) (Foto: Istimewa)
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sebanyak 13 oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Devinus Kogoya, anggota KKB di Papua.

Para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Siliwangi.

"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya, ada 42 orang yang telah diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Pos Gome, Puncak, Papua Tengah, pada Februari lalu.

Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan Polisi Militer AD (Pomad) mengusut kasus penganiayaan anggota KKB di Papua. 

Pomad akan dibantu Pomdam Siliwangi dalam mengusut kasus tersebut.

Dia menjelaskan penganiayaan terjadi karena anggota KKB, Devinus Kogoya, diduga akan membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

"Dari permasalahan ini adalah kenapa Devinus Kogoya dianiaya atau dilakukan kekerasan kepada dirinya adalah bahwa Devinus Kogoya itu tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi dari masyarakat akan ada yang membakar Puskesmas Omukia, Kabupaten Puncak. Kemudian, terjadilah tindakan kekerasan ini," ujar Brigjen Kristomei, Senin (25/3).

Dia menyatakan pihak TNI menyayangkan kekerasan yang terjadi. Dia menegaskan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Ini kita sayangkan, bahwa TNI AD tidak pernah mengajarkan atau mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

TNI AD sudah membekali prajuritnya tentang SOP, rules of engagement, hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan," tambahnya.

Dia mengatakan Yonif Raider 300/Brawijaya ini juga mencatatkan sejumlah penghargaan dari pemerintah daerah maupun dari suku di Papua.

"Yonif Raider 300/Brajawijaya sebenarnya sudah bertugas 9 bulan di Papua dan prestasinya cukup bagus, bahkan mereka mendapatkan penghargaan dari suku Dani atas gelar Kogoya juga mendapatkan penghargaan dari Bupati Kabupaten Puncak," tutupnya.