Kasus Dugaan Suap Audit di Sorong, KPK: Belum Ada Tindak Lanjut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2024 18:41 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kelanjutan penyelesaian kasus dugaan suap pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih akan fokus menyelesaikan kasus pemberi dan penerima suap kasus dugaan suap tersebut, kendati dia mengaku belum ada tindak lanjut signifikan.
 
“Sehingga belum ada tindak lanjut, maksudnya analisisnya itu terus dilakukan tapi belum ada rencana berikutnya ketika menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Papua Barat Daya tadi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024) malam. 
 
Sebelumnya, penyidik KPK pernah menggeledah ruang Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus tersebut. Penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan pengondisian laporan keuangan Pemkab Sorong dari penggeledahan ruangan kerja Pius. 
 
Saat ditanya apakah penggeledahan ruang Pius di BPK sia-sia, Ali menuturkan tidak ada yang sia sia. Ketika KPK mendapatkan informasi pasti akan dialami. “Ini kan soal waktu. Kapan nanti tim penyidik akan menganalisis dan kemudian menyimpulkan dari temuan-temuannya itu,” ujar Ali. 
 
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.  
 
Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa.
 
KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya.
 
KPK juga telah memanggil anak buah Pius, Kasubagset Anggota VI BP Ahmad Faiz Mubarok yang diperiksa sebagai saksi. Ahmad Faiz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing pada Februari lalu. 
 
Seperti diketahui, Pius Lustrilanang merupakan salah satu Anggota BPK yang berasal dari partai politik, yakni Partai Gerindra. 
Berita Terkait