Kuak TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Kabiro MA Supandi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 April 2024 15:27 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (MA) Supandi, dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH).

"Hari ini (1/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Supandi (Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (1/4/2024).

Selain Supandi, KPK juga memanggil asisten rumah tangga bernama Agus, sebagai saksi. Namun, Ali belum menerangkan lebih jauh materi pemeriksaan tim penyidik kepada kedua saksi tersebut. Termasuk, apakah Supandi dan Agus penuhi panggilan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, kasus dugaan TPPU Hasbi Hasan merupakan pengembangan perkara dari penerimaan suap, dan gratifikasi dalam dugaan pengkondisian perkara di MA. Sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka kembali.

Dalam kasus suap pengondisian perkara di MA, Tim JPU KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dihukum 13 tahun penjara 8 bulan. Sebab, Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama mantan Komisaris Wika  Beton Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara kasasi KSP Intidana.

Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

"Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa menuntut Hasbi agar membayar uang pidana pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila Hasbi tidak mampu membayar, diganti hukuman kurungan badan selama tiga tahun.  

Hasbi Hasan didakwa jaksa menerima suap Rp 11,2 miliar, dan gratifikasi senilai Rp 630 juta dalam kasus di MA. Selain itu eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp 11,2 miliar bersama Hasbi.