KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 April 2024 11:32 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor (Foto: Istimewa)
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri. 

Gus Muhdlor juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Jawa Timur. 

“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024). 

Pihaknya juga telah mengirimkan permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Pencegahan ini berlaku mulai awal April lalu hingga 6 bulan ke depan. Dalam kurun waktu itu, Gus Muhdlor tetap berada di dalam negeri. Menurut Ali, upaya paksa pencegahan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangannya. “Untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.

Adapun KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor sebagai tersangka melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, KPK menetapkan tersangka baru tersebut.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali, Selasa (16/4/2024).

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," lanjutnya.

Menurut Ali, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

"Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Pungli itu dilakukan sejak 2021 dan diduga dipergunakan untuk kepentingan Gus Muhdlor dan Ari.