Hotman Paris Sebut Tuduhan Kubu Anies dan Ganjar Hanya Omon-omon

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 April 2024 10:57 WIB
Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok MI)
Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 hari ini. Sidang putusan digelar setelah MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat orang menteri.

Ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Gugatan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan gugatan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Tim Hukum Prabowo-Gibran pun optimis hakim MK menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Bahkan, kata Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, permohonan para pemohon itu 'omon-omon' saja.

"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon," kata Hotman Paris di Gedung MK.

Karena, kata dia, tidak ada bukti, hanya praduga. "Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti," jelasnya.

Sementara Otto Hasibuan menambahkan dengan harapan agar Hakim MK menolak permohonan pihak 01 dan 03.  "Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," katanya.

Dalam sidang kali ini, Prabowo Subianto dan Gibran tidak hadir. Namun yang datang para petinggi partai pengusung dan koalisi. "Informasinya kalau pak prabowo dan gibran gak datang tapi yang lain petinggi partai hadir," tandasnya.